Ijazah Penjakes Unib Tetap Legal
BENGKULU, BE - Sekalipun tidak diakui Badan Kepegawaian Nasional (BKN), ijazah lulusan Penjaskes Universitas Bengkulu (Unib) kelas jauh dinilai tetap legal. Sebab, telah sesuai dengan hasil kesepakatan antara Fakultas Keguruan dan Ilmu (FKIP) Unib dan Fakultas Ilmu Keguruan (FIK) Universitas Negeri Padang (UNP). Demikian ditegaskan Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan (PD III), FKIP Unib Drs Syafrizal Sabaruddin MA, kepada BE, kemarin.
\"Ijazah itu yang mengeluarkan UNP dan itu sah. Karena telah sesuai dengan perjanjian. Surat perjanjiannya ada,\" tegas Syafrizal. FKIP Unib, kata dia, secara moral tetap bertanggung jawab dengan adanya persoalan ijazah lulusan Penjakes tak diakui BKN. Sejauh ini ada beberapa langkah yang akan dilakukan untuk memperjuangkan pengakuan dari BKN. Pertama, FKIP Unib akan meminta Rektor UNP mendorong Dikti mengeluarkan surat pengakuan ijazah tersebut.
Kedua, program konversi atau pengalihan, di mana nantinya ijazah tersebut dikeluarkan Unib. Tetapi mereka (alumni kelas jauh) harus mengikuti pelajaran lagi selama satu semester. \"Ya, kita usahakan agar agar ijazah itu diakui. Bila tidak bisa nanti kita upayakan konversi,\" jelasnya.
Senada disampaikan Pembantu Dekan Bidang Akademik (PDI) FKIP Unib, Dr Puspa Juwita MPd. Ia menjelaskan Unib mengakui dan menyatakan ijazah tersebut sah.\"Yang tidak mengakui itu BKN. Kami mengakui ijazah itu,\" ucapnya.
Ditambahkan Puspa, tidak semua pengguna ijazah kelas jauh tersebut yang ditolak BKN. Soalnya di beberapa daerah yang juga menggunakan ijazah tersebut tetap diterima BKN dan SK-nya telah keluar. \"Saya kurang tahu juga ya mas. Tapi yang jelas tidak semuanya yang ditolak. Di Benteng ada yang diterima. Mungkin lobinya saja yang kurang tepat atau gimana lah gitu,\" elak Puspa.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: